PROGRAM DAN KEGIATAN:
Berdasarkan strategi pembangunan yang telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai unsur yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen masyarakaat lainnya, maka telah ditetapkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2028 Program-program pembangunan yang telah ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP-Desa tahunan, sehingga secara akumulatif selama enam tahun ke depan akan terwujudlah visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu enam tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusanan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Gumiwang adalah : “TERWUJUDNYA MASYARAKAT DESA GUMIWANG YANG AMAN, TENTRAM, MAJU, MAKMUR DAN BERKEADILAN.”
Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah :
Program Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, kesehatan, pendidikan dan perekonomian masyarakat adalah :
Program yang dilaksanakan dalam mencapai Agenda peningkatan peran kelembagaan masyarakat dilaksanakan melalui dua pendekatan program, yakni :
Untuk percepatan upaya pembangunan desa, agenda yang akan dilaksanakan adalah Program peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa.
Adapun rincian kegiatan sebagaimana terlamapir.
Adapun rincian kegiatan sebagaimana terlamapir.