You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Gumiwang
Logo Desa Gumiwang
Gumiwang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN, PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2026

SARYO 29 Desember 2025 Dibaca 535 Kali
MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN, PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN 2026

BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB-Des)

ANGGARAN TAHUN 2026

 

Berkaitan dengan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah pada:

Hari dan tanggal               : Minggu,  28 Desember 2025

Jam                                  : 20:00 WIB s/d selesai

Tempat                             : Aula BUMDes Kridatama Gumiwang

Telah diadakan acara Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumiwang Tahun 2026 yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Tingkat Desa dan perwakilan kelompok masyarakat, sebagaimana daftar hadir terlampir.

Materi yang dibahas dalam Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumiwang Tahun 2026 ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumiwang  dan narasumber adalah:

  1. Materi dan Topik:
  2. Evaluasi RKP Desa tahun (berjalan);
  3. Evaluasi APB Desa tahun (berjalan);
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  5. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  6. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  7. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
  8. Membahas dan menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2026
  9. Unsur Pimpinan Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumiwang Tahun 2026 dan Narasumber:

Pemimpin Musyawarah           : Sahlan Sukaryo            :                                                  dari                                  :                                                  Ketua BPD

Notulen                                     : Wagiman                      :                                                  dari                                  :                                                  Perangkat Desa

Narasumber                             : Sudarmo                       :                                                  dari                                  :                                                  Kepala Desa

                                                  : Vatra Prasojo                :                                                  dari                                  :                                                  Pendamping Desa

                                                  : Singgih Handoko          :    dari                                           : Pendamping Desa

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumiwang Tahun 2026 menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gumiwang Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2026 yaitu:

  1. Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026.
  2. Mengamanatkan kepada Kepala Desa dan BPD untuk selanjutya ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 sesuai dengan keputusan musyawarah mufakat.

Demikian berita acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Gumiwang tanggal Minggu, 28 Desember 2025

 

 

                                                                                             Gumiwang, 28 Desember 2025

 

 

 

Pimpinan

Musyawarah Desa

 

 

(SAHLAN SUKARYO)

­­­

 

 

 

 

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Desa Gumiwang

 

 

(SUDARMO)

 

Notulen/Sekretaris

 

 

 

(WAGIMAN)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 449.368.771,00 Rp 1.793.287.000,00
25.06%
Belanja
Rp 312.538.356,00 Rp 845.551.521,00
36.96%
Pembiayaan
Rp -38.841.505,00 Rp -38.841.505,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.036.000,00 Rp 3.500.000,00
172.46%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 5.500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 2.493.357,00 Rp 3.000.000,00
83.11%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.585.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 216.750.000,00 Rp 596.996.000,00
36.31%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 520.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 15.814,00 Rp 250.000,00
6.33%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 184.728.356,00 Rp 598.873.521,00
30.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 100.100.000,00 Rp 133.700.000,00
74.87%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.420.000,00 Rp 46.830.000,00
26.52%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 4.490.000,00 Rp 15.976.000,00
28.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 50.172.000,00
21.53%