Pemerintah Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga, dalam rangka mewujudkan Rumah Layak Huni bagi warga masyarakat Desa Gumiwang sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan warga masyarakat Desa Gumiwang, maka pada Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Desa Gumiwang melalui APB-Desa 2024 mengalokasikan anggaran untuk Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni bagi warga masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Pada Tahun Anggaran 2024 dari APB-Desa Gumiwang menganggarkan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni bagi warga masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejumlah 3 (tiga) unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yaitu:
- Ibu Satinem (warga RT 12 RW 06)
- Ibu Magini (warga RT 07 RW 04)
- Bpk Riyanto (warga RT 03 RW 02)
Bantuan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni berupa material senilai Rp. 10.000.000,- dengan sumber Dana Desa AnggaranTahun 2024. Kegiatan Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni tersebut direalisasi pada semester pertama Tahun anggaran 2024.