You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gumiwang
Gumiwang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSYAWARAH DESA KHUSUS VALIDASI DAN PENETAPAN CALON KELUARGA SASARAN PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA ANGGARAN TAHUN 2025

SARYO 07 Januari 2025 Dibaca 534 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS VALIDASI DAN PENETAPAN CALON KELUARGA SASARAN PENERIMA MANFAAT (KPM) BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA ANGGARAN TAHUN 2025

Gumiwang, Senin 6 Januari 2025. Dalam rangka penanganan kemiskinan masyarakat di Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Validasi dan Penetapan calon keluarga sasaran penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai desa anggaran tahun 2025 yang dihadiri oleh Camat Kejobong (Nurtedjo, S.Sos), Kepala Desa Gumiwang (Sudarmo) beserta Perangkat Desa, Wakil ketua BPD (Bagus Dwi Pambudi) beserta anggota BPD lainnya, Direktur BUMDes (Lutfi Sarif Hidayat), Danramil Kejobong (Wahyudi Seno), Babinkamtibmas (Budi Setiawan), Babinsa (Adi Setyo Nugroho), dan Ketua Paguyuban Rukun Tetangga (Sukarmo) beserta seluruh Ketua RT se-Desa Gumiwang serta tokah masyarakat lainnya.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini adalah :

  1. Pembahasan Mendasari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

       2. Pembahasan Mendasari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 108 Tahun 2024, tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dan penanganan kemiskinan masyarakat, yaitu:

 

    1. Diperlukan Penanganan kemiskinan masyarakat);
    2. Menetapkan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa sejumlah 24 (delapan puluh empat) Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM).
    3. Merealisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Ditetapkan dalam Peratuaran Kepala Desa tentang Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai  Desa Tahun 2025.

Musyawarah Desa Khusus Validasi dan Penetapan calon Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai desa anggaran tahun 2025 dimulai pukul 21:30 sampai dengan pukul 22:30 WIB dan berjalan lancar.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 449.368.771,00 Rp 1.793.287.000,00
25.06%
Belanja
Rp 312.538.356,00 Rp 845.551.521,00
36.96%
Pembiayaan
Rp -38.841.505,00 Rp -38.841.505,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.036.000,00 Rp 3.500.000,00
172.46%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 5.500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 2.493.357,00 Rp 3.000.000,00
83.11%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.585.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 216.750.000,00 Rp 596.996.000,00
36.31%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 520.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 15.814,00 Rp 250.000,00
6.33%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 184.728.356,00 Rp 598.873.521,00
30.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 100.100.000,00 Rp 133.700.000,00
74.87%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.420.000,00 Rp 46.830.000,00
26.52%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 4.490.000,00 Rp 15.976.000,00
28.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 50.172.000,00
21.53%