Gumiwang, Senin 6 Januari 2025. Dalam rangka penanganan kemiskinan masyarakat di Desa Gumiwang Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Validasi dan Penetapan calon keluarga sasaran penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai desa anggaran tahun 2025 yang dihadiri oleh Camat Kejobong (Nurtedjo, S.Sos), Kepala Desa Gumiwang (Sudarmo) beserta Perangkat Desa, Wakil ketua BPD (Bagus Dwi Pambudi) beserta anggota BPD lainnya, Direktur BUMDes (Lutfi Sarif Hidayat), Danramil Kejobong (Wahyudi Seno), Babinkamtibmas (Budi Setiawan), Babinsa (Adi Setyo Nugroho), dan Ketua Paguyuban Rukun Tetangga (Sukarmo) beserta seluruh Ketua RT se-Desa Gumiwang serta tokah masyarakat lainnya.
Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini adalah :
- Pembahasan Mendasari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
2. Pembahasan Mendasari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 108 Tahun 2024, tentang pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan dapat menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dan penanganan kemiskinan masyarakat, yaitu:
- Diperlukan Penanganan kemiskinan masyarakat);
- Menetapkan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa) Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Desa sejumlah 24 (delapan puluh empat) Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM).
- Merealisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai hasil Musyawarah Desa Khusus dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ditetapkan dalam Peratuaran Kepala Desa tentang Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2025.
Musyawarah Desa Khusus Validasi dan Penetapan calon Keluarga Sasaran Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai desa anggaran tahun 2025 dimulai pukul 21:30 sampai dengan pukul 22:30 WIB dan berjalan lancar.