You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gumiwang
Gumiwang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSYAWARAH DESA TENTANG PERUBAHAN APB-DESA GUMIWANG ANGGARAN TAHUN 2024

SARYO 14 September 2024 Dibaca 392 Kali
MUSYAWARAH DESA TENTANG PERUBAHAN APB-DESA  GUMIWANG ANGGARAN TAHUN 2024

Gumiwang, Sabtu 14 September 2024. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan musyawarah desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) perubahan tahun 2024 yang dihadiri oleh  Ketua BPD (Sahlan Sukaryo) beserta segenap anggota BPD, Kepala Desa Gumiwang (Sudarmo) beserta segenap Perangkat Desa, Kasi PMD Kecamatan Kejobong (Andy Subejo), Koordinator Pendamping Desa (Edi H), Babinkamtibmas (Budi Setiawan), Babinsa (Adi Nugroho), Ketua Tim Penggerak PKK Desa Gumiwang (Siti Nuralifah), Kader Pembangunan Manusia (Fitri Nur Fatmawati), Ketua LPMD (Sujono), Dan Ketua Paguyuban Ketua Rukun Tetangga (Sukarmo) beserta seluruh Ketua RT se-Desa Gumiwang.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

  1. Materi atau Topik
  2. Evaluasi RKP Desa tahun (berjalan);
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
  7. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat                 :  Sahlan Sukaryo dari Ketua BPD Desa Gumiwang

Sekretaris/Notulen       : Indah Kusumaningsih. dari Sekretaris BPD Gumiwang

Narasumber                         1. Kepala Desa Gumiwang

  1. Pendamping Desa

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan akhir dari Musyawarah desa yaitu:

Menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) perubahan tahun 2024 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa sesuai dengan keputusan musyawarah mufakat.

Musyawarah Desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa) perubahan tahun 2024 dimulai pukul 20:00 sampai dengan pukul 22:30 WIB dan berjalan lancar.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 449.368.771,00 Rp 1.793.287.000,00
25.06%
Belanja
Rp 312.538.356,00 Rp 845.551.521,00
36.96%
Pembiayaan
Rp -38.841.505,00 Rp -38.841.505,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.036.000,00 Rp 3.500.000,00
172.46%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 5.500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 2.493.357,00 Rp 3.000.000,00
83.11%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.585.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 216.750.000,00 Rp 596.996.000,00
36.31%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 520.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 15.814,00 Rp 250.000,00
6.33%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 184.728.356,00 Rp 598.873.521,00
30.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 100.100.000,00 Rp 133.700.000,00
74.87%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.420.000,00 Rp 46.830.000,00
26.52%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 4.490.000,00 Rp 15.976.000,00
28.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 50.172.000,00
21.53%