You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Gumiwang
Gumiwang

Kec. Kejobong, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2026

SARYO 18 Juli 2025 Dibaca 1.299 Kali
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2026

Gumiwang, Jum’at 18 Juli 2025. Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2026, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Camat Kejobong (Nurtedjo, S.Sos), Kepala Desa Gumiwang (Sudarmo) beserta Perangkat Desa, Ketua BPD (Sahlan Sukaryo) beserta anggota BPD lainnya, Direktur BUMDes (Lutfi Sarif Hidayat), Babinkamtibmas (Budi Setiawan), dan Ketua Paguyuban Rukun Tetangga (Sukarmo) beserta seluruh Ketua RT se-Desa Gumiwang serta tokoh masyarakat lainnya.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini adalah :

  1. Materi atau Topik
  2. Evaluasi RKP Desa tahun (berjalan);
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  4. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
  5. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
  7. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pemimpin Rapat       : Sahlan Sukaryo dari Ketua BPD Desa Gumiwang

Sekretaris/Notulen    : Indah Kusumaningsih dari Anggota BPD.

Narasumber              1. Kepala Desa Gumiwang

  1. Pendamping Desa

                               

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa yaitu :

Menyetujui rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2026 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa sesuai dengan keputusan musyawarah mufakat.

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 dimulai pukul 20:30 WIB sampai pukul 22:30 WIB. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2026 berjalan lancar dengan hasil kesepakatan dan dituangkan dalam Beria Acara.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 449.368.771,00 Rp 1.793.287.000,00
25.06%
Belanja
Rp 312.538.356,00 Rp 845.551.521,00
36.96%
Pembiayaan
Rp -38.841.505,00 Rp -38.841.505,00
100%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.036.000,00 Rp 3.500.000,00
172.46%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 5.500.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 2.493.357,00 Rp 3.000.000,00
83.11%
Dana Desa
Rp 224.073.600,00 Rp 373.456.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 40.585.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 216.750.000,00 Rp 596.996.000,00
36.31%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 250.000.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 520.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 15.814,00 Rp 250.000,00
6.33%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 184.728.356,00 Rp 598.873.521,00
30.85%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 100.100.000,00 Rp 133.700.000,00
74.87%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 12.420.000,00 Rp 46.830.000,00
26.52%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 4.490.000,00 Rp 15.976.000,00
28.1%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 10.800.000,00 Rp 50.172.000,00
21.53%